Pada masa sekarang ini kita sebagai guru dan siswa diseluruh Dunia sedang dilanda pandemi covid 19 atau yang lebih dikenal dengan nama virus Corona. Untuk memutus rantai penyebaran virus ini, Pemerintah mengambil kebijakan meliburkan sekolah dan Instansi tertentu. sebagai akibat dari pandemi ini tentunya pembelajaran tidak dapat dilakukan secara tatap muka langsung dan sebagai gantinya proses pembelajaran online dapat dilakukan.
Pemerintah menerapkan kebijakan yaitu Work From Home (WFH). Kebijakan ini merupakan upaya yang diterapkan kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan segala pekerjaan di rumah. Pendidikan di Indonesia pun menjadi salah satu bidang yang terdampak akibat adanya pandemi covid-19 tersebut. Dengan adanya pembatasan interaksi, Kementerian Pendidikan di Indonesia juga mengeluarkan kebijakan yaitu dengan meliburkan sekolah dan mengganti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menggunakan sistem dalam jaringan (daring)
Saat wabah COVID-19 ini muncul seluruh aktivitas manusia dibatasi, termasuk kegiatan pembelajaran—baik di jenjang sekolah dasar sampai jenjang perkuliahan mulai menerapkan kegiatan belajar dari rumah. Hal ini dilakukan guna membatasi penyebaran virus yang masif. Kebijakan belajar dari rumah mulai diterapkan pada tanggal 9 Maret 2020 setelah menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 dan nomor 3 tahun 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
0 comments:
Post a Comment